JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto, Tito Hananta mengeklaim, tindakan kliennya menandatangani pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Tito usai mendengar sejumlah keterangan mantan pejabat tinggi di Kemenhan yang dihadirkan jaksa koneksitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
“Saksi-saksi pejabat Kementerian Pertahanan pada saat itu, mantan-mantan Jenderal memberikan keterangan yang positif sekali, yang mendukung fakta sebenarnya, bahwa bapak Agus Purwoto melaksanakan perintah presiden,” ujar Tito saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Gelar 2 kali Rapat Terbatas, Jokowi Perintahkan Satelit Slot Orbit 123 Diselamatkan
“Di mana perintah Presiden ini dilaksanakan pada rapat terbatas kabinet 4 Desember di mana bapak Presiden dengan jelas menyampaikan selamatkan slot orbit 123,” ucapnya.
Selain itu, Tito menilai, tindakan kliennya untuk menandatangani kontrak pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 juga dilakukan setelah adanya perintah lisan dari Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu, Ryamizard Ryacudu.
Bahkan, kata dia, Menhan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk langsung Avanti sebagai penyedia satelit untuk mengisi slot orbit 123 yang kosong setelah ditinggal sateli Garuda-1
“Saksi kemudian dikonfirmasi bahwa benar ada perintah lisan dari bapak Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap tanda tangan yang diberikan Pak Agus di London,” papar Tito.
“Sehingga, tidak ada unsur melawan hukum karena ini melaksanakan perintah presiden melaksanakan perintah atasan,” imbuhnya.
Baca juga: Saksi: Tak Ada Anggaran, Pengadaan Satelit Kemenhan Hanya Perintah Lisan Ryamizard
Selain Agus Puwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.