JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pendaftaran dari 16 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI pada Rabu (3/5/2023).
Ini berarti, sejak pendaftaran dibuka pada Senin (1/5/2023), KPU baru menerima 40 bacalon anggota DPD RI hingga sekarang. Data terbaru pendaftaran hari ini akan diperbarui kemudian.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berujar bahwa angka itu diperoleh berdasarkan hasil rekapitulasi penerimaan pendaftaran dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD hingga kemarin.
Baca juga: “Legal Standing” Lengkap, Gugatan Partai Berkarya Lawan KPU Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Berikut datanya:
1. Aceh : 1 bacalon
2. Banten : 3 bacalon
3. Bengkulu : 3 bacalon
4. Gorontalo : 1 bacalon
5. Kalimantan Barat : 1 bacalon
6. Kalimantan Selatan : 1 bacalon
7. Kep. Bangka Belitung : 1 bacalon
Baca juga: PBB Baru Akan Daftarkan Bacaleg ke KPU Sehari Sebelum Pendaftaran Tutup
8. NTB : 3 bacalon
9. Riau : 1 bacalon
10. Sulawesi Tenggara : 1 bacalon
11. Sumatera Utara : 3 bacalon