JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku berencana mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 Mei 2023 atau tepat sehari sebelum pendaftaran ditutup.
Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, mengaku telah mempertimbangkan pemilihan tanggal tersebut kendati terbilang mepet dengan tenggat waktu.
"Tidak (mepet). Sesuai dengan rencana yang sudah kami siapkan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Di samping itu, pemilihan tanggal 13 Mei 2023 sebagai momen pendaftaran bacaleg tersebut juga selaras dengan nomor urut PBB di Pemilu 2024, yaitu nomor urut 13.
Baca juga: Partai Ummat Daftarkan Bacaleg 10 Mei, Sebut Sesuai Cita-cita Raup 10 Persen Suara
PBB lantas mengklaim, sejauh ini belum ada masalah berarti yang dihadapi jelang pendaftaran kader sebagai bacaleg.
Diketahui, hingga empat hari pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU, belum ada satu pun dari total 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional yang datang dan mendaftarkan kadernya.
Terdekat, ada dua partai politik yang disebut telah menjalin komunikasi informal dengan KPU RI terkait tanggal pendaftaran bacaleg mereka, yakni Partai Nasdem dan PPP pada 5 dan 8 Mei 2023.
Sebagai informasi, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg pada Senin (1/5/2023).
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024
Ketentuan soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.
Namun, partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.