Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Baru Akan Daftarkan Bacaleg ke KPU Sehari Sebelum Pendaftaran Tutup

Kompas.com - 04/05/2023, 12:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku berencana mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 Mei 2023 atau tepat sehari sebelum pendaftaran ditutup.

Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, mengaku telah mempertimbangkan pemilihan tanggal tersebut kendati terbilang mepet dengan tenggat waktu.

"Tidak (mepet). Sesuai dengan rencana yang sudah kami siapkan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Di samping itu, pemilihan tanggal 13 Mei 2023 sebagai momen pendaftaran bacaleg tersebut juga selaras dengan nomor urut PBB di Pemilu 2024, yaitu nomor urut 13.

Baca juga: Partai Ummat Daftarkan Bacaleg 10 Mei, Sebut Sesuai Cita-cita Raup 10 Persen Suara

PBB lantas mengklaim, sejauh ini belum ada masalah berarti yang dihadapi jelang pendaftaran kader sebagai bacaleg.

Diketahui, hingga empat hari pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU, belum ada satu pun dari total 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional yang datang dan mendaftarkan kadernya.

Terdekat, ada dua partai politik yang disebut telah menjalin komunikasi informal dengan KPU RI terkait tanggal pendaftaran bacaleg mereka, yakni Partai Nasdem dan PPP pada 5 dan 8 Mei 2023.

Sebagai informasi, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg pada Senin (1/5/2023).

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024

Ketentuan soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.

Namun, partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com