Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jamin Publik Bisa Akses Dokumen Pencalegan, kecuali "Informasi yang Dirahasiakan"

Kompas.com - 03/05/2023, 12:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin bahwa publik bisa mengakses dokumen-dokumen terkait pencalonan anggota legislatif (caleg).

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bakal caleg kini sedang berlangsung, sejak Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berujar bahwa akses terbuka untuk publik ini tak terlepas dari digitalisasi yang diterapkan KPU lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan," kata Idham pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: UPDATE Hari Kedua, KPU Sudah Terima Pendaftaran 24 Bacalon DPD

Ia menyoroti daftar riwayat hidup para bakal caleg yang nanti juga bisa dipublikasikan oleh KPU pada waktunya.

Namun demikian, publikasi daftar riwayat hidup itu disebut memerlukan izin dari para bakal caleg dan KPU akan berhati-hati soal "informasi yang dikecualikan" untuk dipublikasi.

"(Informasi yang dikecualikan) itu diatur dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," ujarnya.

Di dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.

Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.

Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang".

Baca juga: UPDATE Hari Kedua, KPU Sudah Terima Pendaftaran 24 Bacalon DPD

Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi, KPU Kota Makassar Ungkap Penyebabnya

Beleid yang sama juga menganut soal informasi yang tidak dikecualikan, salah satunya putusan peradilan.

Hal ini berkaitan dengan tahapan pencalegan, sebab para caleg eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih hanya bisa maju jika sudah bebas murni 5 tahun dan mengakui secara terbuka bahwa dirinya eks terpidana.

Sementara itu, caleg yang tidak pernah dipidana harus memperoleh surat keterangan dari pengadilan bahwa dirinya tidak pernah dipidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com