JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah bos di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk terkait kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Dalam kasus tersebut, Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung.
"Kamis 4 Mei 2023, Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Kekayaan Dirut PT Waskita Karya Rp 26,9 M, Naik Rp 1,1 M dalam Setahun
Ketut mengatakan, keenam saksi tersebut merupakan petinggi di Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Mereka adalah Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya berinisial ED, General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AOP, Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AYTN.
Lalu, SVP Infra II PT Waskita Karya berinisial L, SVP Keuangan PT Waskita Karya berinisial AM, dan SVP Infra II PT Waskita Karya berinisial S.
Menurut Ketut, keenam orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Destiawan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan sebagai tersangka.
Ia diduga menyimpangkan penggunaan fasilitas pembiayaan dari sejumlah bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Destiawan kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.