Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Uji Formil Lagi ke MK dan UU Ciptaker

Kompas.com - 04/05/2023, 07:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Namun demikian, para anggota Dewan di Senayan baru menyetujuinya pada DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023.

"Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik," jelas Said.

"DPR tidak pernah menggelar Rapat Paripurna di bulan Januari dengan agenda memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja. Yang ada, pada tanggal 15 Januari 2023 DPR baru sebatas menyepakati Perpu Cipta Kerja di forum rapat Pembicaraan Tingkat Satu," lanjutnya.

Baca juga: Uji Formil ke MK, Partai Buruh: UU Ciptaker Disetujui DPR di Luar Jadwal

Kedua, Pasal 42A UU PPP mengatur bahwa produk hukum yang bersifat omnibus harus memiliki dokumen perencanaan.

Pada bagian Penjelasan, disebutkan bahwa dokumen perencanaan itu di antaranya berupa prolegnas (program legislasi nasional) dan program penyusunan peraturan.

Partai Buruh menegaskan, perppu yang seharusnya dibuat untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, tidak selaras dengan kriteria pembentukan beleid omnibus yang mesti terencana dengan baik.

"Karena sifat kemendesakannya, dia dibentuk tanpa harus melalui sebuah dokumen perencanaan, apalagi harus terlebih dahulu dimasukan dalam prolegnas," kata Said.

"Di sini lah argumentasi bahwa Perppu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya," lanjutnya.

Ciptaker diuji bertubi-tubi

Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK beleid ini akhirnya kembali menemui jalan mulus setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkannya dalam format perppu pada 2022, yang kemudian disetujui DPR awal tahun ini sebagai undang-undang.

Namun demikian, "pembaruan" ini tak melenyapkan masalah lama sama sekali. Seperti UU Ciptaker lawas yang digugat berkali-kali ke MK, versi barunya pun bernasib sama.

Organisasi buruh dari berbagai sektor industri beserta perorangan pekerja sudah mempersoalkan UU Ciptaker anyar ini ke MK.

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Mahkamah Konstitusi sedikitnya telah menerima permohonan pengujian formil dan materiil UU Ciptaker yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi/KSBSI, sejumlah federasi/organisasi serikat pekerja seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia dkk., serta Serikat Pekerja PT PLN dan Serikat Pekerja PT Pembangkit Jawa Bali, dkk.

Sebelumnya, tepatnya Jumat (14/4/2023), MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian formil Perppu Ciptaker gara-gara perppu itu kadung disahkan sebagai undang-undang sehingga kehilangan objek perkaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com