Namun demikian, para anggota Dewan di Senayan baru menyetujuinya pada DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023.
"Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik," jelas Said.
"DPR tidak pernah menggelar Rapat Paripurna di bulan Januari dengan agenda memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja. Yang ada, pada tanggal 15 Januari 2023 DPR baru sebatas menyepakati Perpu Cipta Kerja di forum rapat Pembicaraan Tingkat Satu," lanjutnya.
Baca juga: Uji Formil ke MK, Partai Buruh: UU Ciptaker Disetujui DPR di Luar Jadwal
Kedua, Pasal 42A UU PPP mengatur bahwa produk hukum yang bersifat omnibus harus memiliki dokumen perencanaan.
Pada bagian Penjelasan, disebutkan bahwa dokumen perencanaan itu di antaranya berupa prolegnas (program legislasi nasional) dan program penyusunan peraturan.
Partai Buruh menegaskan, perppu yang seharusnya dibuat untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, tidak selaras dengan kriteria pembentukan beleid omnibus yang mesti terencana dengan baik.
"Karena sifat kemendesakannya, dia dibentuk tanpa harus melalui sebuah dokumen perencanaan, apalagi harus terlebih dahulu dimasukan dalam prolegnas," kata Said.
"Di sini lah argumentasi bahwa Perppu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya," lanjutnya.
Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK beleid ini akhirnya kembali menemui jalan mulus setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkannya dalam format perppu pada 2022, yang kemudian disetujui DPR awal tahun ini sebagai undang-undang.
Namun demikian, "pembaruan" ini tak melenyapkan masalah lama sama sekali. Seperti UU Ciptaker lawas yang digugat berkali-kali ke MK, versi barunya pun bernasib sama.
Organisasi buruh dari berbagai sektor industri beserta perorangan pekerja sudah mempersoalkan UU Ciptaker anyar ini ke MK.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Mahkamah Konstitusi sedikitnya telah menerima permohonan pengujian formil dan materiil UU Ciptaker yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi/KSBSI, sejumlah federasi/organisasi serikat pekerja seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia dkk., serta Serikat Pekerja PT PLN dan Serikat Pekerja PT Pembangkit Jawa Bali, dkk.
Sebelumnya, tepatnya Jumat (14/4/2023), MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian formil Perppu Ciptaker gara-gara perppu itu kadung disahkan sebagai undang-undang sehingga kehilangan objek perkaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.