JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak mencari pelaku dalam proses penyelesaian non yudisial untuk peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Dia menegaskan, penyelesaian non yudisial lebih menitikberatkan kepada korban.
"Jadi ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non yudisial ini. Karena itu urusan Komnas HAM dan DPR," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/4/2023).
Mahfud menjelaskan, apabila menyangkut pelakunya, maka hal itu berkaitan dengan penyelesaian secara yudisial (hukum).
Baca juga: Keraguan Aktivis akan Janji Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Berat secara Hukum
"Nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepad pemerintah," ungkap Mahfud.
Dia pun mengungkapkan, pada Selasa pagi, Presiden Joko Widodo telah memimpin rapat internal yang membahas kelanjutan penyelesaian non yudisial untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kepala Negara sebelumnya sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah terintegrasi untuk penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu.
Mahfud menegaskan, di dalam rekomendasi penyelesaian non yudisial tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa pelanggar HAM berat masa lalu.
Baca juga: Langkah Jokowi Teken Keppres Tim Non-Yudisial Kasus HAM Dinilai Cuma Retorika Politik
"Tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu," ungkap dia.
"Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu. Yaitu misalnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap itu berlaku sabagai ketetapan yang tidak diubah," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Solusi Kasus HAM Lewat Jalur Non-yudisial dan Cuci Tangan Pemerintah
Jokowi menyatakan, sudah membaca secara seksama laporan tersebut.
"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi.
Atas peristiwa itu, Jokowi mengaku menyesalkannya. Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara: