JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa masa penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan diperpanjang hingga H+1 hari pemungutan suara pukul 12.00.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebut, ini sebagai antisipasi kelelahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan timbulnya korban jiwa sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019.
"Pemungutan suara itu Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, (penghitungan suara) dapat diperpanjang sampai jam 12.00 pada Kamis, 15 Februari 2024," kata Idham ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Di samping itu, kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Baca juga: Cegah Kematian KPPS, KPU Rancang Model Baru Penghitungan Suara Pemilu 2024
Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa penghitungan suara harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan.
Namun demikian, Idham berjanji KPU bakal berupaya maksimal supaya penghitungan suara tidak perlu selama itu tanpa mengorbankan kesehatan para petugas KPPS.
"KPU berupaya membuat rancangan kebijakan inovatif. KPU saat ini sedang uji coba penghitungan hasil perolehan suara dengan metode dua panel," lanjut dia.
Model baru ini termuat dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang tengah dalam proses legal drafting.
Baca juga: KPU Tanggapi Usul Amien Rais soal Parpol Ikut Awasi Penghitungan Suara Pemilu
Pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan dalam satu panel. Di samping itu, penghitungan suara dibatasi tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.
Pada model baru yang direncanakan untuk 2024 nanti, 7 anggota KPPS akan dibagi dalam dua panel.
Panel pertama diperuntukkan bagi penghitungan suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI.
Sementara itu, panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Idham pun menyebut bahwa formulir penghitungan suara akan dibuat lebih memudahkan petugas KPPS nantinya sehingga tak menyita terlalu banyak waktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.