Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas dan Dirjen Hubdat Atur Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran 2023

Kompas.com - 26/04/2023, 14:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Irjen Pol Hendro Sugiatno meresmikan ketentuan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023 pada 25 April 2023.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tambahan itu pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati. Sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (25/4/2023).

Adapun aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan berbagai ruas jalan tol, yakni wilayah Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, serta Jawa Tengah.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 222.326 Kendaraan Terpantau Mulai Masuk Jakarta

Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada beberapa ruas jalan arteri atau non-tol, yakni di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Menurut Hendro, ketentuan tambahan soal pembatasan tambahan itu dibuat guna mengantisipasi kemacetan arus balik Lebaran 2023.

"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," ujar Hendro.

Sementara itu, Kakorlantas memastikan jajarannya akan melakukan cara bertindak humanis jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol.

Menurut Firman, kendaraan itu akan dikeluarkan di exit tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," ujar Kakorlantas.

Baca juga: Menko PMK Klaim Tak Ada Kemacetan Mengular di Arus Mudik Lebaran 2023

Firman mengatakan, saat ini rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan di berbagai jalan tol dan non-tol adalah satu arah (one way) dan lawan arus (contraflow).

Selain menerapkan rekayasa one way, contraflow, dan aturan angkutan barang, SKB tambahan juga mengatur soal skema ganjil genap.

Firman mengungkapkan, dengan adanya pengaturan ganjil genap dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

"Bila angkutan barang tidak kita batasi, ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik," kata Firman.

Baca juga: Saat Arus Balik, Polri Imbau Pemudik Berangkat Malam Hari Untuk Hindari Kemacetan

"Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan ganjil genap kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi ganjil genap dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," ujarnya lagi.

Dilihat dalam SKB yang ditandatangani Kakorlantas dan Dirjen Hubdat Kemenhub, sistem one way akan diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 72 Tol Cikampek.

Selanjutnya, skema contraflow pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).

Sedangkan penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 47 Karawang Barat.

Baca juga: Link Live Streaming Pantauan Arus Balik Lebaran Sore Ini 26 April 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com