JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menunda perjalanan balik dari mudik.
Ajakan itu juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pada Selasa (25/4/2023).
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.
Baca juga: Puncak Arus Balik di Terminal Pulo Gebang Diprediksi Terjadi pada 26 April
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden, para ASN, TNI, polisi, pegawai BUMN, hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran.
Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere, izin kepada atasan dan sebagainya.
"Berlaku kepada semuanya," kata Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar dia.
Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, atau perpanjangan cuti.
Namun, Bey menegaskan, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta maka tidak perlu memperpanjang cuti.
"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," kata dia.
Baca juga: Jokowi Imbau Pemudik Tunda Balik ke Jakarta, ASN Bisa Perpanjang Cuti Lebaran
Dia mengatakan, sejak pandemi Covid-19 semuanya sudah terbiasa dengan WFH.
Selain itu, para pegawai dan karyawan juga sudah terbiasa melakukan absensi secara online dan menerapkan aturan bekerja berdasarkan kinerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.