JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dinilai menghilangkan perlindungan hukum untuk Tenaga Kesehatan (Nakes).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah justru memberikan usulan menambah perlindungan hukum untuk Nakes yang sedang bekerja.
"Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Ia memberikan contoh pasal-pasal perlindungan yang saat ini masih berlaku dan tetap diadopsi dalam pembentukan RUU Kesehatan.
Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes
Misalnya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Ayat (1) Huruf a.
"Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pada Pasal 327," ujar Syahril.
Kemudian, pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, sebagaimana dalam Pasal 141.
Pasal berikutnya dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, sebagaimana diatur pada Pasal 296 Ayat 1.
Baca juga: Kemkes Usulkan Pasal Perlindungan Hukum untuk Tenaga Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Terakhir, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, sabagaimana pada Pasal 188.
Selain pasal-pasal yang sudah ada, Kemenkes juga mengusulkan enam pasal baru yang melindungi nakes saat bekerja.
Pasal pertama terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam Pasal 322 Ayat 4 DIM pemerintah.
Kedua, pasal perlindungan untuk peserta didik yang tertuang dalam Pasal 208E Ayat 1 Huruf a DIM pemerintah.
Ketiga, dua pasal anti-bullying untuk Nakes dalam Pasal 282 Ayat 2 DIM pemerintah dan Pasal 208E Ayat 1 Huruf d DIM pemerintah.
Usulan pasal keempat yaitu proteksi dalam keadaan darurat yang tertuang dalam Pasal 408 Ayat 1 DIM pemerintah dan Pasal 448B DIM pemerintah.
Baca juga: Usulan Pasal Anti-bullying di RUU Kesehatan demi Lindungi Dokter Spesialis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya