Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi II Minta Pemerintah Tidak PHK Massal Tenaga Honorer

Kompas.com - 24/04/2023, 19:02 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

“Pada sisi lain, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kepastian karir mereka harus lebih terjamin,” imbuhnya.

Politisi PKB itu meminta pemerintah untuk merancang formula penyelesaian persoalan honorer secara komprehensif dan tepat waktu, yaitu sebelum 28 November 2023 formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Yanuar juga meminta pemerintah memperhatikan bahwa revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan keluar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN.

Baca juga: Minta ASN Tak Gelar Halalbihalal Pada 24 April-1 Mei, Mahfud: Setelah Tanggal Itu Boleh

“Jangan revisi UU ASN dilakukan tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” katanya.

Yanuar mengatakan bahwa pemerintah pernah menyampaikan “angin surga” di masa Kemenpan-RB dipimpin Yudi Chrisnandi.

Angin surga yang dimaksud, yaitu tenaga honorer dijanjikan akan diangkat sebagai ASN. Namun, hal ini tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

“Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” ujar Yanuar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com