Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi II Minta Pemerintah Tidak PHK Massal Tenaga Honorer

Kompas.com - 24/04/2023, 19:02 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin meminta pemerintah untuk secara tegas tidak melakukan penghapusan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di akhir tahun 2023.

Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan karena masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.

“Tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan,” kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/4/2024).

Kedudukan tenaga honorer, lanjut dia, terancam karena amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018.

Baca juga: Pemprov Tegaskan Larangan ASN Jateng Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tersebut berisi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa Pegawai Non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Yanuar menilai, ketentuan itu menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non- ASN selama ini.

Hal itu pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.

Namun di sisi lain, kata Yanuar, formasi penerimaan pegawai PPPK juga terbatas dan tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

“Belum lagi keluhan mereka yang merasa Nilai Ambang Batas (NAB) untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi sehingga banyak di antara mereka tidak lolos passing grade. Plus keberatan mereka yang sudah lama mengabdi tak cukup mampu bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” ujarnya.

Baca juga: Kemenpan-RB: Aturan Percepatan Jenjang Karier Dosen Bakal Rampung

Yanuar menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar tidak gegabah menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, hal itu akan berdampak cukup besar pada stabilitas birokrasi apabila salah terapi penyelesaiannya.

“Dan jangan lupa, tenaga non-ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Janganlah nasib mereka digantung tanpa kejelasan,” kata Yanuar.

Penyelesaian tenaga honorer tidak rugikan siapapun

Dalam kesempatan tersebut, Yanuar mengatakan, pihaknya telah mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Baca juga: 25 Siswa di Bengkulu Diduga Dicabuli Oknum Guru Honorer, Dilakukan sejak 2019

Atas desakan itu, kata dia, Menpan-RB Azwar telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun.

Menurut Yanuar, ada beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan secara serius, yaitu tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN dan tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com