JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkali-kali melawan gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah partai buntut gagalnya lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sejak tahapan seleksi Pemilu 2023, setidaknya KPU hingga saat ini harus melawan tiga gugatan perdata, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Berkarya, dan Partai Republik.
Adapun ketiga partai itu gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Berikut ini tiga partai yang mengggugat KPU secara perdata:
Partai Prima tercatat beberapa kali menggugat perdata KPU hingga akhirnya dinyatakan menang oleh pengadilan.
Awalnya Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI setelah gugur dalam tahapan verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu
Dalan permohonannya, Prima beranggapan bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, cacat formil.
Saat itu, Bawaslu RI memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi.
Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, KPU tetap menyatakan Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Kemudian, Prima melayangkan dua kali sengketa ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yakni pada 30 November 2022 dan 26 Desember 2022.
Namun, kedua gugatan sengketa ke PTUN itu kalah di meja hijau.
Sementara itu Prima juga mengajukan gugatannya ke Pengadilan Jakpus pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst karena merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.
Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang belakangan dikabulkan majelis hakim.
Di awal April 2023 ini, Partai Berkarya juga menggugat KPU dan menuntut negara agar membayar ganti rugi imbas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Beringin Karya (Berkarya) Fauzan Rachmansyah merasa ada yang janggal terkait hal yang dialami oleh Partai Berkarya ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.