Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi di ESDM ke KPK

Kompas.com - 14/04/2023, 10:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyaakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan kebocoran informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin mengatakan, dokumen penyelidikan yang dibocorkan terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perijinan pertambanan di Kementerian ESDM.

Adapun pihak terlapor dalam kebocoran data ini adalah oknum pejabat di Kementerian ESDM yakni, IS dan MAT. Mereka diduga menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Aduan dikirimkan melalui pesan email Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Baca juga: Chat Wakil Ketua KPK dengan Kabiro Hukum ESDM Bocor Lagi, Bahas Izin Usaha Tambang

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Menurut Boyamin, IS masih terkait dengan sejumlah pihak yang menjadi obyek pemeriksaan di lingkungan Kementerian ESDM.

IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK.

“Untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya,” ujar Boyamin.

Baca juga: Chatting dengan Karo Hukum ESDM, Wakil Ketua KPK Klaim sebagai Sahabat

Sementara, MAT merupakan pihak yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK ke IS.

Menurut Boyamin, seharusnya MAT memusnahkan atau membakar dokumen tersebut agar tidak bisa diakses orang lain.

Dugaan kebocoran informasi penyelidikan itu diduga terjadi pada rentang waktu 28 Februari  hingga Maret 2023.

Akibat kebocoran data tersebut, KPK kesulitan memantau pergerakan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara korupsi dimaksud.

Baca juga: Ketika Para Sesepuh KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...

“Perbuatan pihak sasaran (oknum)  setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung  kegagalan melakukan OTT (operasi tangkap tangan),” tutur Boyamin.

Adapun tindakan menghalangi penyidikan dan penegakan korupsi, kata Boyamin, diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaku terancam penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta serta paling banyak Rp 600 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com