JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan tindak pidana pemilu.
Hal ini diungkapkan Bawaslu RI menanggapi pertanyaan wartawan soal kasus bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid di Sumenep, Jawa Timur, yang dilakukan oleh politikus PDI-P baru-baru ini.
"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (27/3/2023).
"Media sosial kami pun sudah dibanjiri informasi ini. Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," katanya lagi.
Baca juga: Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadhan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, termasuk berkampanye di masjid.
Lolly sempat menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," kata Lolly di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
Namun, masalahnya masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang.
Sehingga, apakah kasus kader PDI-P bagi-bagi amplop di masjid dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye masih menjadi tanda tanya.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid
Saat ini, merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa kasus bagi-bagi amplop di masjid ini sedang ditelusuri oleh Bawaslu Sumenep.
"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja kepada Kompas.com, Senin.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui, dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura tengah membagikan sembako sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.
Baca juga: Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum
Namun, ia mengklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu diniatkan sebagai zakat sejak 2006.
Adapun soal tuduhan politik uang, Said Abdullah menampik hal tersebut.
"Jadi, kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR," katanya.
"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," ujar Said melanjutkan.
Baca juga: Viral, Video Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Anggota DPR PDIP: Diniatkan Zakat Mal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.