JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan koreksi terhadap daftar pemilih sementara (DPT) yang sudah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kesalahan data tetap bisa terjadi meski KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan pemutakhiran data DPS melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Proses penyusunan DPS untuk Pemilu 2024 sudah selesai pada 5 April 2023.
KPU Kabupaten/Kota akan memublikasikan DPS itu selama 21 hari atau hingga 25 April 2023.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini!
Masyarakat bisa memeriksa data DPS secara daring (online) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.
Selama masa publikasi itu, masyarakat diperbolehkan menyampaikan masukan dan tanggapan atas data diri mereka yang tercantum di dalam DPS.
Masyarakat bisa melapor jika terdapat kekeliruan dalam DPS seperti:
Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus
Masyarakat yang mengalami persoalan dalam DPS bisa mengajukan revisi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, atau kedutaan besar/konsulat (khusus pemilih luar negeri).
Syarat mengajukan revisi DPS kepada PPS adalah:
Setelah itu, PPS akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat dari calon pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.