Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 2 Cara Periksa Data Calon Pemilih di Daftar Pemilih Sementara

Kompas.com - 13/04/2023, 15:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu berpartisipasi aktif untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat 2 cara dalam memeriksa apakah calon pemilih tercantum dalam DPS.

Penyusunan dan publikasi DPS oleh KPU adalah salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu. Proses penyusunan DPS untuk Pemilu 2024 sudah selesai pada 5 April 2023.

Terdapat 2 cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk memeriksa apakah data mereka sudah tercantum di dalam DPS.

Cara pertama adalah online (daring) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini!

Masyarakat akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), atau nomor paspor khusus bagi pemilih mancanegara, dalam kolom di laman itu untuk memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum dalam DPS.

Cara kedua dilakukan secara manual, yakni penduduk mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk memeriksa langsung apakah nama mereka tercantum dalam salinan dokumen DPS.

KPU Kabupaten/Kota akan mempublikasikan DPS itu selama 21 hari atau hingga 25 April 2023.

Selain itu, dalam masa publikasi itu masyarakat diperbolehkan menyampaikan masukan dan tanggapan atas data diri mereka yang tercantum di dalam DPS.

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Selama masa tenggang itu masyarakat bisa melapor jika terdapat kekeliruan dalam DPS seperti memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, perbaikan data pemilih terdaftar yang keliru, terjadi data ganda dalam DPS, dan/atau terdaftar tetapi sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih.

Nantinya masyarakat yang mengalami persoalan dalam DPS bisa mengajukan revisi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa atau kedutaan besar/konsulat (khusus pemilih luar negeri).

Masyarakat akan diminta menunjukkan dan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau kartu keluarga (KK), serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.

Setelah itu PPS akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat dari calon pemilih.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, DPS dalam dan luar negeri merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses pencocokan dan penelitian itu dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan.

Setelah data diperbarui nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com