JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu berpartisipasi aktif untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat 2 cara dalam memeriksa apakah calon pemilih tercantum dalam DPS.
Penyusunan dan publikasi DPS oleh KPU adalah salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu. Proses penyusunan DPS untuk Pemilu 2024 sudah selesai pada 5 April 2023.
Terdapat 2 cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk memeriksa apakah data mereka sudah tercantum di dalam DPS.
Cara pertama adalah online (daring) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini!
Masyarakat akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), atau nomor paspor khusus bagi pemilih mancanegara, dalam kolom di laman itu untuk memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum dalam DPS.
Cara kedua dilakukan secara manual, yakni penduduk mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk memeriksa langsung apakah nama mereka tercantum dalam salinan dokumen DPS.
KPU Kabupaten/Kota akan mempublikasikan DPS itu selama 21 hari atau hingga 25 April 2023.
Selain itu, dalam masa publikasi itu masyarakat diperbolehkan menyampaikan masukan dan tanggapan atas data diri mereka yang tercantum di dalam DPS.
Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus
Selama masa tenggang itu masyarakat bisa melapor jika terdapat kekeliruan dalam DPS seperti memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, perbaikan data pemilih terdaftar yang keliru, terjadi data ganda dalam DPS, dan/atau terdaftar tetapi sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih.
Nantinya masyarakat yang mengalami persoalan dalam DPS bisa mengajukan revisi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa atau kedutaan besar/konsulat (khusus pemilih luar negeri).
Masyarakat akan diminta menunjukkan dan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau kartu keluarga (KK), serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
Setelah itu PPS akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat dari calon pemilih.
Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, DPS dalam dan luar negeri merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Proses pencocokan dan penelitian itu dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan.
Setelah data diperbarui nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.