JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan dua saran kepada Anies Baswedan bila ingin memilih sosok calon wakil presiden yang akan mendampinginya menghadapi Pilpres 2024.
Pertama, kata JK, sosok tersebut haruslah dapat menambah perolehan suara.
"Ya tentu yang dapat menambah... Ya saya pernah jadi Wakil Presiden, itu harus... Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk Presiden, harus punya modal menambah suara," ujar JK saat ditemui di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Ditanya Soal Sandi Jadi Cawapres Anies, Demokrat: Itu Koalisi Besar Mungkin...
Kemudian, kriteria kedua adalah sosok cawapres itu harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan apabila memenangkan Pilpres 2024.
"Itu dua hal syaratnya," ucapnya.
JK juga mengatakan bahwa sosok cawapres itu tak harus berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Sebab, menurutnya, yang terpenting sosok itu dikenal oleh publik dan dapat menarik dukungan untuk Anies.
"Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan apa itu nasional, itu selama memenuhi dua syarat itu tadi. Walaupun anda orang NU tapi tidak dikenal siapa itu, dan di mana, tidak juga, orangnya (harus) yang dapat menambah suara," jelas JK.
Baca juga: Soal Sandi Jadi Cawapres Anies, Demokrat: Jangan-jangan Prabowo-Sandi Lagi...
Adapun JK yang telah mendukung Anies untuk maju pada kontestasi nasional mendatang, mengaku, tak memiliki hak untuk mengusulkan nama cawapres ke Anies.
Sebab, hal itu merupakan wewenang partai politik yang kini telah mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem.
Hanya saja, jika sekadar memberikan saran, menurutnya, hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk dirinya.
"Anda juga bisa berhak menyarankan sebagai warga negara. Kalau warga negara, semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya partai, Pak Anies sendiri, atau calon sendiri," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.