Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2023, 11:06 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, PT DKI Jakarta menguatkan putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu.

"Ya insya Allah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan (PT DKI Jakarta) ini," ujar Koordinator tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tetap 13 Tahun Penjara Usai Bandingnya Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Erman berpandangan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dituangkan dalam memori banding.

Menurutnya, putusan PT DKI Jakarta hanya meneruskan asumsi yang telah dibangun dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Menurut keyakinan saya, ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," kata Erman.

"Menurut saya (keputusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta) untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," imbuhnya.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Pertama, lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

Diketahui, polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu mengajukan banding usai divonis 13 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu sore.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Ricky Rizal Wibowo ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

Baca juga: Terkendala Izin, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ricky Rizal ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya dan Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Dengan demikian, putusan terhadap tiga terdakwa lainnya juga masih sama dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer, Masalah Izin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com