JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berharap Ricky Rizal dapat memperbaiki diri setelah divonis 13 tahun pidana penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini dipertimbangkan hakim sebagai salah satu hal meringankan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal meringankan lainnya ialah Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dihidupi.
Sementara, hal yang memberatkan hukuman Ricky yaitu dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga menyulitkan jalannya sidang.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim.
Kendati terdapat hal yang meringankan, hakim menyatakan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan maupun menghapuskan kesalahan Ricky.
Baca juga: Keluarga Ricky Rizal: Kita Serahkan Semuanya kepada Allah
Oleh karenanya, Ricky tetap harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan tindakannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," lanjut hakim.
Adapun vonis 13 tahun pidana penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Ricky.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa dan baru akan divonis hakim dalam sidang Rabu (15/2/2023).