Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR RI Minta RUU Kesehatan Akomodir Hak Kesehatan Semua Pihak Tanpa Diskriminasi

Kompas.com - 12/04/2023, 14:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memperhatikan hak dan kewajiban penyelenggaraan kesehatan dalam melakukan pembahasan RUU Kesehatan.

Adapun hak dan kewajiban tersebut, yakni seperti setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.

Hal ini menindaklanjuti penilaian Ombudsman RI yang menyebut omnibus law RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.

"Dalam melakukan pembahasan RUU Kesehatan agar memperhatikan hak dan kewajiban penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi," kata Bambang dalam keterangan resmi, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI

Ia pun meminta jaminan bahwa RUU Kesehatan tidak menganggu atau menghambat stabilitas nasional pada penerapannya di kemudian hari.

"Sebab, sejumlah stakeholders di sektor kesehatan menyebut bahwa RUU Kesehatan akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik di bidang kesehatan," tutur Bambang.

Tak hanya itu, Bambang meminta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan RUU Kesehatan memperhatikan hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Lalu, meminta agar peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur secara tepat. Pasalnya, pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Ketua Panja RUU Kesehatan Ungkap Hampir Setengah Puskesmas di Papua Tidak Ada Dokter

Kemudian, memperhatikan pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yakni pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

"Karena ada penilaian bahwa RUU Kesehatan saat ini masih belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif," tutur Bambang.

Terakhir, ia meminta pembahasan RUU Kesehatan melibatkan perwakilan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya dalam menyusun dan melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan.

"Tujuannya agar RUU Kesehatan bisa mengakomodir seluruh polemik di sektor kesehatan, tanpa meninggalkan nilai-nilai atau kode etik yang berlaku di bidang kesehatan," kata dia.

Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

 

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan untuk memeroleh layanan kesehatan.

Padahal, dalam hak dan kewajiban penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tersebut.

Dalam RUU Kesehatan pun disebutkan, setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

"Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan untuk kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Di samping itu, Ombudsman menilai, pemerintah perlu memperhatikan hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan. Hak tersebut pun perlu diatur dalam RUU Kesehatan, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com