Salin Artikel

Ketua MPR RI Minta RUU Kesehatan Akomodir Hak Kesehatan Semua Pihak Tanpa Diskriminasi

Adapun hak dan kewajiban tersebut, yakni seperti setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.

Hal ini menindaklanjuti penilaian Ombudsman RI yang menyebut omnibus law RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.

"Dalam melakukan pembahasan RUU Kesehatan agar memperhatikan hak dan kewajiban penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi," kata Bambang dalam keterangan resmi, Rabu (12/4/2023).

Ia pun meminta jaminan bahwa RUU Kesehatan tidak menganggu atau menghambat stabilitas nasional pada penerapannya di kemudian hari.

"Sebab, sejumlah stakeholders di sektor kesehatan menyebut bahwa RUU Kesehatan akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik di bidang kesehatan," tutur Bambang.

Tak hanya itu, Bambang meminta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan RUU Kesehatan memperhatikan hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Lalu, meminta agar peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur secara tepat. Pasalnya, pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga oleh pemerintah daerah.

Kemudian, memperhatikan pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yakni pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

"Karena ada penilaian bahwa RUU Kesehatan saat ini masih belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif," tutur Bambang.

Terakhir, ia meminta pembahasan RUU Kesehatan melibatkan perwakilan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya dalam menyusun dan melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan.

"Tujuannya agar RUU Kesehatan bisa mengakomodir seluruh polemik di sektor kesehatan, tanpa meninggalkan nilai-nilai atau kode etik yang berlaku di bidang kesehatan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan untuk memeroleh layanan kesehatan.

Padahal, dalam hak dan kewajiban penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tersebut.

Dalam RUU Kesehatan pun disebutkan, setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Di samping itu, Ombudsman menilai, pemerintah perlu memperhatikan hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan. Hak tersebut pun perlu diatur dalam RUU Kesehatan, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/14504081/ketua-mpr-ri-minta-ruu-kesehatan-akomodir-hak-kesehatan-semua-pihak-tanpa

Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke