Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Endar Juga Laporkan Firli atas Dugaan Pemaksaan Kasus ke Dewas

Kompas.com - 12/04/2023, 09:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Birgjen Endar Priantoro melaporkan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Endar, unsur pimpinan tersebut memaksa LKTPK terkait salah satu perkara penyelidikan dibuat, padahal belum dilakukan ekspose atau gelar perkara yang menetapkan adanya kejadian tindak pidana korupsi.

“Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK),” kata Endar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Dewas Klaifikasi Firli Bahuri dan 4 Pimpinan KPK soal Dicopotnya Brigjen Endar

Menurut Endar, pemaksaan tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia juga melihat hal ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, Endar enggan mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.

Ia meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas.

“Silakan tanya ke Dewas,” ujar Endar.

Baca juga: Diberhentikan dari KPK, Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro

Secara terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan bahwa subjek terlapor dalam aduan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu adalah Firli Bahuri.

“Ya (terlapor Firli),” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa LKTPK tersebut terkait kasus korupsi apa. Sebab, Dewas menerima banyak aduan.

“Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” tuturnya.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya akan dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro besok, Selasa (11/4/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya akan dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro besok, Selasa (11/4/2023).

Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.

Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.

Baca juga: Brigjen Endar Duga Firli Bahuri Punya Konflik Kepentingan, Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM

“Terlebih kepada pihak yang sedang diselidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata Endar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com