Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Perampasan Aset Belum Jelas, Keluhan Mahfud MD Dianggap Gimik

Kompas.com - 10/04/2023, 03:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai sebatas gimik saat merasa kesulitan mengesahkan produk hukum, salah satunya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya meminta supaya pemerintah terlebih dulu melobi ketua umum partai politik buat memuluskan langkah pembahasan RUU itu.

Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draf RUU Perampasan Aset belum diserahkan kepada DPR.

"Jadi yang kemarin diributin sama Mahfud lagi-lagi cuma gimik. Barangnya (RUU Perampasan Aset) saja belum sampai. Apa yang mau disahkan oleh DPR kalau barang belum sampai?" kata Julius dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Bolanya Masih di Pemerintah

Persoalan lain yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset menurut Julius adalah lembaga aparat penegak hukum belum dalam berbagai hal.

"Di level aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan itu belum deal soal kewenangan, pengelolaan, dasar hukum upaya paksa terhadap aset yang ditargetkan dan segala macam itu belum deal," ujar Julius.

"RUU Perampasan Aset dan kekayaan tidak wajar ini belum settle di eksekutif, pemerintah, jadi belum sampai di DPR," sambung Julius.

Menurut Julius, dia mendapat konfirmasi langsung dari sejumlah anggota Komisi III atau Komisi Hukum DPR seperti Arsul Sani dari fraksi PPP, Taufik Basari dari fraksi Nasdem, Habiburokhman dari fraksi Gerindra, yang menyatakan draf RUU Perampasan Aset belum sampai di tangan legislatif untuk dibahas.

Baca juga: Jokowi Harap RUU Perampasan Aset Akan Memudahkan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan Bambang Pacul menyarankan pemerintah melobi para ketua umum partai politik supaya legislatif bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 29 Maret 2023 lalu.

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang.

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Politikus PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dia maksud. Hanya saja, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang.

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Baca juga: Pengamat: Tanpa UU Perampasan Aset, Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Tak Akan Efektif

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com