JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku belum mendapatkan undangan dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk diklarifikasi terkait laporan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro.
Endar sebelumnya melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa ke Dewas.
Ia menduga mereka melanggar etik dalam memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Adapun KPK menyatakan, pemberhentian Endar merupakan keputusan lima pimpinan.
Baca juga: Dewas Sudah Klarifikasi Endar dan Sekjen KPK, Firli Bahuri Belum
Ditemui awak media di kantor Dewas KPK, Nawawi mengaku lima pimpinan KPK tengah mengikuti rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama Dewas. Rapat ini rutin digelar 3 bulan sekali.
“Kita lagi ada Rakorwas. Belum ada klarifikasi,” ujar Nawawi, di kantor Dewas, Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
“Belum ada (undangan klarifikasi dari Dewas),” tambah Nawawi.
Nawawi juga membantah kehadiran lima pimpinan KPK dalam rangka klarifikasi terkait polemik Endar Priantoro.
Baca juga: Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Saut Situmorang: Kita Malah Dimarah-Marahin
“Bukan, Rakorwas triwulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah meminta klarifikasi dari Endar dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian Endar para 31 Maret.
“Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor, Pak Endar dan Pak Sekjen,” kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Adapun pihak lain yang terkait dengan persoalan pemberhentian Endar baru akan dipanggil dalam waktu berikutnya.
Baca juga: Saut Situmorang, Abraham Samad, hingga Novel Baswedan Laporkan Firli ke Dewas KPK
Ketika dianya lebih lanjut mengenai jadwal klarifikasi Firli, Tumpak belum menjawab.
Diketahui, Endar mendatangi kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Cahya.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.