Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bareskrim, Sejumlah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan

Kompas.com - 10/04/2023, 21:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menuntut keadilan pada Senin (10/4/2023).

Adapun para korban bersama kuasa hukumnya dari Kontras dan LBH Pos Malang mendatangi Bareskrim untuk meminta agar Bareskrim mengusut keterlibatan pelaku lain.

Salah satu ibu korban bernama Kartini (52) mengaku sangat kecewa atas terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Sebagai seorang ibu sangat kecewa sekali karena anak kita berangkat menonton bola, itu karena dia suka main bola dan dia suka olahraga dengan hasil yang pulang meninggal dan kami tidak ingin kedepannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya," kata Kartini di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Kartini berharap kejadian di Stadion Kanjuruhan diusut setuntas-tuntasnya sehingga ke depannya tidak terulang lagi.

"Harusnya perhatian ini untuk kedepannya jangan terulang lagi ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya," ujarnya.

Keluarga korban lainnya bernama Isaatus Sa'adah (24) juga datang untuk meminta keadilan dan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

Terlebih, ia mengaku sangat menyayangkan dan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas dan ringan beberapa terdakwa di kasus Kanjuruhan.

"Kita juga ingin akses penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarga korban karena yang di persidangan sebelumnya akses kita sebagai keluarga korban minim," kata Isaatus.

Baca juga: Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Lebih lanjut, menurut Isaatus, laporan lain terkait tragedi Kanjuruhan yang sempat dilaporkan ke Polres Malang ada yang dihentikan.

"Jadi, sebenarnya ini harapan kami satu satunya, bukan satu satunya sih, ini salah satunya harapan kami ke Bareskrim itu untuk menagih komitmen kepolisian," ujar Isaatus.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban dari LBH Pos Malang Daniel Siagian menjelaskan bahwa para korban menunut keadilan agar polisi terus mengusut pelaku lainnya.

Secara khusus, Daniel meminta agar Bareskrim Polri proaktif mengusut keterlibatan pelaku lain, termasuk Irjen Nico Afinta yang saat itu menjadi Kapolda Jawa Timur.

Daniel mengatakan, kasus Kanjuruhan belum tuntas meski sudah ada sejumlah terdakwa yang divonis. Sebab, masih ada pihak atau pelaku lain yang diduga dterlibat tetapi belum diadili.

"Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta karo karo tidak pernah diikut sertakan baik itu sebagai saksi, serta BAP. Mengingat bahwa Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan gas air mata sesuai prosedur pada saat pasca kejadian," kata Daniel.

Baca juga: 6 Bulan Berlalu, Tragedi Kanjuruhan Hilang Tertiup Angin

"Nah dugaan keterlibatan para pelaku level atas ini pada dasarnya kita mendesak Bareskrim harus proaktif mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain," ujarnya lagi.

Menurut Daniel, keadilan jangan hanya melibatkan pelaku lapangan saja. Akan tetapi, laporan tersebut ditolak atau tidak diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena dinilai kurang bukti.

"Nah, hasilnya apa laporan kita tidak bisa di terbitkan bahwa bareskrim melalui SPKT tidak bisa menerbitkan laporan yang sebenarnya kalau dibilang kurang cukup bukti enggak mungkin karena baik itu dari kesaksian keluarga korban baik dokumen-dokumen yang kita bawa sebenarnya sudah lengkap formil dan cukupnya," katanya.

Diketahui, dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas dalam kasus ini, Mereka adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selain dua polisi yang divonis bebas, sejumlah terdakwa lainnya di kasus Kanjuruhan mendapat vonis ringan.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.

Baca juga: Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diketahui menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada 1 Oktober 2022.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu berlangsung ketat. Tetapi, berakhir dengan kekalahan Arema FC.

Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.

Aparat keamanan terlihat kewalahan menangani situasi tersebut.

Namun, situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Sebanyak 132 orang meninggal dunia. Kemudian, korban luka ringan sedang ada 596 orang, dan korban luka berat mecapai 26 orang.

Baca juga: Soroti Putusan Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: Pihak Berwenang Gagal Berikan Keadilan pada Para Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com