JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, pihaknya bakal melaporkan Ketua KPK saat ini Firli Bahuri atas dugaan tindak pidana pembocoran dokumen rahasia ke polisi paling lambat Selasa (11/4/2023) besok.
Abraham Samad mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tetapi, pihaknya tidak yakin Dewas akan menindak Firli.
Ia mengungkapkan, pihaknya merasa harus betul-betul mendorong dugaan tindak pidana Firli diproses.
Oleh karena itu, ia dan sejumlah mantan pimpinan KPK lain bakal melaporkan Firli Bahuri ke Polri.
“Segera, segera, segera dalam waktu yang singkat ini, paling lambat besok (laporkan Firli ke polisi),” ujar Samad saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Saut Situmorang: Kita Malah Dimarah-Marahin
Abraham Samad menilai, Firli Bahuri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana karena diduga membocorkan dokumen KPK.
Menurutnya, jika aparat hukum bekerja secara profesional, mereka tidak membutuhkan waktu lama menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembocoran dokumen.
“Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungjawaban pidananya,” kata Samad.
Dihubungi Kompas.com, Samad mengatakan, dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukanlah surat perintah penyelidikan, melainkan dokumen lengkap menyerupai hasil penyelidikan.
Baca juga: Abraham Samad hingga Saut Situmorang Demo di KPK, Minta Firli Dicopot
Dalam dokumen itu tercantum berbagai strategi mengusut korupsi dan sejumlah persoalan yang bersifat substansial dari kasus korupsi.
“Itu ada dokumen lengkap di dalamnya itu sebenarnya hasil penyelidikan. Jadi itu berbahaya,” ujar Abraham Samad.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh main-main, karena ini peristiwa yang luar biasa menurut saya, enggak bisa ditolerir,” katanya lagi.
Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan hingga penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi gedung KPK lama guna melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri ke Dewas.
Baca juga: Saut Situmorang, Abraham Samad, hingga Novel Baswedan Laporkan Firli ke Dewas KPK
Selain Saut dan Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga bergabung dalam gerakan tersebut.
Kemudian, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, serta mantan penyidik KPK yang telah dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) juga ikut merapat.
Adapun laporan diajukan ke Dewas setelah mereka berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK, meminta agar Firli Bahuri dicopot dari jabatannya.
Sebagai informasi, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK bocor.
Baca juga: Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik
Ketua KPK Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut. Ia pun dilaporkan ke Dewas KPK.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku, pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Sebut Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dimulai Firli dkk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.