JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) pada April 2023.
Adapun Permenaker Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.
Dengan kata lain, perusahaan mempunyai celah untuk memotong upah pekerja sebesar 25 persen.
"Ada sejumlah permasalahan yang ditimbulkan dari Pemenaker Nomor 5 tahun 2023," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Buruh Desak Pemerintah Batalkan Permenaker soal Pemotongan Upah 25 Persen
Menurut Said, Permenaker ini menunjukkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melawan kebijakan Presiden Joko Widodo.
Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah upah minimum.
Said menilai, sikap Menaker yang melawan kebijakan Presiden sangat berbahaya. Terlebih, sikap yang sama bukan kali pertama ditunjukkan Menaker.
Misalnya, ketika Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden.
“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” katanya.
Baca juga: Buruh: Permenaker Pemotongan Upah Tak Akan Berdampak pada Penurunan PHK
Selain itu, Said menyebut pemotongan upah 25 persen menurunkan daya beli buruh.
Turunnya daya beli buruh akan mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” ujarnya.
Pada 7 Maret, Menaker Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.
Aturan ini berlaku selama 6 bulan dan ditujukan kepada 5 kriteria industri ekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.