JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.
Dengan kata lain, aturan ini memperbolehkan upah buruh pada sektor tersebut dipotong 25 persen.
"Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menolak keras dan meminta kepada Pemerintah untuk batalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat melalui siaran pers, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Buruh: Permenaker Pemotongan Upah Tak Akan Berdampak pada Penurunan PHK
Mirah menyebut keluarnya aturan tersebut merupakan keputusan yang menyakitkan hati buruh.
Menurutnya, pemerintah minim empati atas kondisi pekerja Indonesia menyusul terbitnya aturan tersebut.
Sebab, buruh berulang kali harus menerima keputusan dari pemerintah yang tidak berpihak melalui berbagai aturan.
Di antaranya hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja semakin memperkuat posisi UU Cipta Kerja kendati sebelumnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut inkonstitusional.
Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha
Atas kondisi ini, Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Menolak terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023," tegas dia.
Pada 7 Maret, Menaker Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.
Aturan ini berlaku selama 6 bulan dan ditujukan kepada 5 kriteria industri ekspor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.