Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Sanksi DKPP Dinilai Kurang Tegas

Kompas.com - 06/04/2023, 23:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena kedekatan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, dinilai kurang tegas.

"Penjatuhan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU menunjukkan DKPP tidak tegas dalam memutus pelanggaran kode etik yang sudah menimbulkan dampak buruk terhadap kredibilitas kelembagaan KPU," kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Menurut Fajri, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim maka DKPP seolah tidak menyadari mereka mempertaruhkan kredibilitas KPU dalam putusan itu.

"Alih-alih menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU, DKPP justru melakukan pembiaran terhadap Ketua KPU yang sudah terbukti melanggar kode etik," ujar Fajri.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Komisi II DPR: Hati-hati, Fokus Pemilu 2024 Saja

Fajri menyampaikan, keputusan DKPP itu bakal mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan proses pemilihan umum (pemilu) secara keseluruhan.

"DKPP harus menyadari bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan atau bahkan ketakutan bagi setiap orang untuk mengadukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena penyelenggara pemilu yang sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik serius sekalipun masih dibiarkan untuk menjalankan tugas," ucap Fajri.

Sebelumnya diberitakan, dalam putusan DKPP RI Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 disebutkan mereka memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

DKPP menyatakan Hasyim melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 Ayat (3) huruf e, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.

Baca juga: ICW Pertanyakan Wanita Emas Bayari Ketua KPU Terbang ke Yogyakarta

Dalam putusan itu disebutkan, Hasyim dinilai melanggar prinsip profesionalisme dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

DKPP menyatakan, Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak patut dengan Hasnaeni yang saat itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu.

DKPP menilai, Hasyim mempunyai kedekatan dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan, terbukti lewat percakapan dan perjalanan ziarah bersama yang dilakukan keduanya ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu.

DKPP menilai, tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.

Baca juga: Ketua KPU: Saya Manusia yang Bisa Salah, tetapi Lebih Baik Jujur

Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

Di sisi lain, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang telah menjadi tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu.

Hasyim mengakui telah berbuat khilaf. Namun, bagi dia, yang terpenting sudah berusaha jujur dan mengakui apa adanya secara terbuka atas kekhilafan itu meskipun kejujuran atas kekhilafan ini diganjar sanksi yang menyudutkannya.

"Prinsip saya, saya ini manusia biasa yang bisa salah. Tetapi, lebih baik saya jujur dan tidak boleh berbohong," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com