Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Polemik Pendirian Rumah Ibadah, Kemenag: Pemda Wajib Fasilitasi!

Kompas.com - 06/04/2023, 21:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait maraknya polemik pendirian rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia.

Pasalnya, polemik tersebut kerap menimbulkan konflik karena banyak warga menjadi intoleran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

Ia mengatakan, mengacu pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi stakeholder terkait. Jika tidak mencapai titik temu, pemerintah daerah (pemda) wajib memfasilitasi pendiriannya.

Baca juga: FKUB Dinilai Kontraproduktif, PSI Ajukan Uji Materi Peraturan Mendirikan Rumah Ibadah

"Bisa jadi dong warganya enggak toleran misalnya, warganya tidak ingin dia (rumah ibadah) ada di situ, bisa saja enggak setuju. Pemda wajib memfasilitasi mereka yang ingin beribadah," kata Kamaruddin saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Adapun pasal 14 Peraturan Bersama Menteri (PBM) mengatur, dalam hal persyaratan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Beleid itu juga mengatur, perlu ada pengguna yang akan menggunakan rumah ibadah sebagai salah satu syarat untuk mendirikan rumah ibadah. Lalu, harus ada persetujuan warga sekitar.

Jika pengguna rumah ibadah tersebut sudah ada, tetapi tidak mendapat persetujuan warga maka pemerintah daerah yang mencari jalan keluar dan memfasilitasi pembangunan.

Baca juga: Pemerintah Pertahankan SKB 2 Menteri Usai Jokowi Soroti Larangan Pembangunan Rumah Ibadah

Dalam hal ini, pemda memiliki peran besar untuk upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

"Jadi setiap warga negara harus menjamin hak-haknya untuk melaksanakan agamanya dan ajarannya. Itu harus difasilitasi oleh pemda," ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga di negara ini yang tidak bisa menjalankan agama yang dianutnya karena dihalangi oleh siapa pun.

Namun, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi syarat administrasi, termasuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi tidak boleh ada seorang warga negara di negeri ini, tidak bisa menjalankan agamanya karena dihalangi oleh siapapun. Tidak ada yang bisa menghalangi itu, negara harus hadir memfasilitasi, memberikan fasilitas," katanya.

Baca juga: Jokowi: Hati-hati, Konstitusi Kita Menjamin Pembangunan Rumah Ibadah

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, polemik pembangunan rumah ibadah seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Terlebih, sudah ada regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah, yang seharusnya menjadi pedoman bersama bagi umat beragama.

Pernyataan Menag itu menanggapi adanya aksi pembubaran ibadah di rumah ibadah kembali terjadi, yakni di sebuah gereja di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam siaran pers, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pesan Jokowi buat Kepala Daerah: Sering-sering Masuk Pasar hingga Hati-hati Polemik Bangun Rumah Ibadah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com