Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Baca juga: KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Ia menyebut bahwa keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Baca juga: Kapolri Buka Suara Setelah Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK
Adapun Endar Priantoro mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.
Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Endar juga mengkonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar Priantoro, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Endar Priantoro Jawab Apakah Pencopotannya Terkait Formula E: Yang Disuruh Pindah Saya Sama Karyoto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.