Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Batasi Pemudik Istirahat di "Rest Area" Saat Mudik: Maksimal 30 Menit

Kompas.com - 05/04/2023, 09:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan meminta agar waktu untuk pemudik berhenti di rest area dibatasi maksimal 30 menit saja selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 2023.

Aan menyebut masih banyak pengendara lain yang juga ingin menggunakan rest area, sehingga perlu bergantian.

Hal tersebut Aan sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR terkait persiapan mudik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

"Kita juga menyarankan untuk pembatasan lamanya di rest area maksimal 30 menit. Mungkin ini bisa memberikan kesempatan pada yang lain untuk bisa bergantian memasuki rest area," ujar Aan.

Baca juga: Pengguna Mobil Pribadi Dominasi Mudik Lebaran 2023

Aan menjelaskan, berdasarkan temuan Korlantas Polri, kapasitas rest area yang ada di jalan tol sangat terbatas.

Selain itu, pengaturan rest area pada tahun lalu belum diatur dengan baik, sehingga seringkali terjadi pelambatan arus lalu lintas menjelang rest area.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih lancar. Tadi ada penambahan rest area fungsional," ucapnya.

Kemudian, Aan tidak menampik kalau rest area selalu menjadi biang kerok kemacetan di jalan tol.

Pasalnya, ketika terjadi penumpukan di rest area, maka itu secara otomatis berdampak kepada pengguna jalan tol yang sedang melintas di belakang mereka.

Baca juga: Pendaftar Mudik Gratis Membeludak, Dishub DKI Berencana Tambah Kapasitas Bus

"Kami bersama-sama pengelola jalan tol maupun pengelola rest area, mengatur arus keluar dan masuk nantinya," jelas Aan.

Sementara itu, kata Aan, berdasarkan pengalaman mudik Lebaran Idul Fitri 2022, para pengguna rest area selalu langsung mengincar parkir di depan tenant yang menjadi favorit mereka.

Dia menekankan kebiasaan seperti itu berakibat pada kemacetan di jalur utama tol.

Adapun banyaknya pemudik yang berhenti di bahu jalan tol juga memicu terjadinya kemacetan.

"Ini mudah-mudahan dengan pengaturan rest area, arus masuknya kita arahkan ke belakang, baru mencari parkir, sehingga bisa maksimal penggunaan rest area," katanya.

Baca juga: Ada Masalah Tanah Bergerak, Tol Cisumdawu Tetap Dioperasikan untuk Mudik Lebaran

"Kemudian ini pengemudi yang berhenti di bahu jalan. Memang pengalaman tahun lalu, ini di rest area ini sering terjadi kepadatan, salah satunya adalah pengemudi yang berhenti di bahu jalan. Karena untuk melaksanakan kewajiban yang tak bisa diwakilkan, ke belakang dan sebagainya," imbuh Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com