"Prinsip saya, saya ini manusia biasa yang bisa salah. Tetapi, lebih baik saya jujur dan tidak boleh berbohong," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Pengacara Baru Hasnaeni: Saya Sih Berharap Pak Hasyim Asyari Mundur
Dalam putusan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 yang menyangkut hubungan Hasyim dengan Hasnaeni, kemarin, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 Ayat (3) huruf e, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.
DKPP menyatakan, Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak patut dengan Hasnaeni yang saat itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu.
DKPP menilai, Hasyim mempunyai kedekatan dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan, terbukti lewat percakapan dan perjalanan ziarah bersama yang dilakukan keduanya ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu.
"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata anggota DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan kemarin.
DKPP menilai, tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.
Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.
"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu (Hasyim) wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.
Kabar baiknya, Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang telah menjadi tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.