Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Disanksi "Peringatan Keras Terakhir", Komisi II DPR: Hati-hati, Fokus Pemilu 2024 Saja

Kompas.com - 04/04/2023, 16:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi 'peringatan keras terakhir' oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk berhati-hati.

Sebab, Hasyim telah terbukti melanggar sejumlah ketentuan di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Ya saya kira ini pelajaran buat... Bukan hanya Pak Hasyim ya, tetapi juga semua penyelenggara pemilu untuk berhati-hati gitu," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Doli menjelaskan, semua pihak menaruh harapan besar kepada penyelenggara pemilu.

Pasalnya, masyarakat berharap Pemilu 2024 akan menjadi lebih baik dan lebih berkualitas dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Tak Terbukti Lecehkan Hasnaeni Wanita Emas

"Kan saya sendiri menggambarkan bahwa pemilu itu adalah sebagai vehicle, atau kendaraan, atau media untuk mengantarkan bangsa ini pada situasi yang lebih baik, yang lebih maju, yang lebih berkembang," tuturnya.

Maka dari itu, kata Doli, persiapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Ketua KPU harus dilakukan secara baik, sehingga pelaksanaannya pun juga pasti baik.

Dia turut meminta aparat hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ikut melakukan pengawasan dalam rangka Pemilu 2024 yang lebih berkualitas.

"Nah, oleh karena itu, hati-hati dalam berkomentar, hati-hati dalam bertindak-tanduk, berperilaku gitu loh. Harus menunjukkan integritas, menunjukkan profesionalitas, gitu loh," ujar Doli.

Baca juga: Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

"Makanya harus hati-hati. Apalagi ini kan sekarang sudah peringatan keras dan terakhir," sambungnya.

Sementara itu, Doli meminta para penyelenggara pemilu untuk fokus saja menyiapkan Pemilu 2024.

"Jadi ini peringatan buat semua teman-teman penyelenggara untuk harus lebih fokus terhadap persiapan penyelenggara pemilu. Tidak ngurusin yang lain," imbuh Doli.

 

Ketua KPU buka suara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari akhirnya buka suara soal sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhi DKPP atas dirinya perihal kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Ini membuat Hasyim berturut-turut dinyatakan melanggar etik karena tak sampai sepekan sebelumnya DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan kepada Hasyim imbas komentarnya terkait sistem pemilu yang dianggap membuat gaduh.

Hasyim mengakui telah berbuat khilaf. Namun, bagi dia, yang terpenting sudah berusaha jujur dan mengakui apa adanya secara terbuka atas kekhilafan itu meskipun kejujuran atas kekhilafan ini diganjar sanksi yang menyudutkannya.

"Prinsip saya, saya ini manusia biasa yang bisa salah. Tetapi, lebih baik saya jujur dan tidak boleh berbohong," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Pengacara Baru Hasnaeni: Saya Sih Berharap Pak Hasyim Asyari Mundur

Dalam putusan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 yang menyangkut hubungan Hasyim dengan Hasnaeni, kemarin, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 Ayat (3) huruf e, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.

DKPP menyatakan, Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak patut dengan Hasnaeni yang saat itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu.

DKPP menilai, Hasyim mempunyai kedekatan dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan, terbukti lewat percakapan dan perjalanan ziarah bersama yang dilakukan keduanya ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata anggota DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan kemarin.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Permintaan Maaf Hasnaeni Terkait Dugaan Asusila oleh Ketua KPU karena Adanya Intimidasi

DKPP menilai, tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.

Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu (Hasyim) wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.

Kabar baiknya, Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang telah menjadi tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com