Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Minta Perusahaan Swasta Segera Bayar THR Lebaran Karyawan

Kompas.com - 04/04/2023, 15:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau perusahaan swasta segera membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk karyawan.

Ia mengingatkan, pembayaran THR agar dilakukan sebelum Lebaran.

"THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum Lebaran. Seminggu sebelum Lebaran," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Intip Besarannya!

Airlangga menuturkan, sudah menjadi kebiasaan perusahaan swasta untuk membayar THR sebelum hari H Lebaran.

Oleh karena itu, menurut dia, untuk Idul Fitri kali ini juga bisa diupayakan hal serupa.

"Ya diupayakan. Swasta kan biasanya diberikan sebelum lebaran. Normal itu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayar THR Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada para pekerja meski adanya perubahan tanggal cuti bersama libur Lebaran.

Cuti bersama ditetapkan lebih maju dan bertambah satu hari menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023 dari sebelumnya tanggal 21 dan 24-26 April 2023.

Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 hari keagamaan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri (permen), PP, yang mana permen maupun PP itu (menyatakan) pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Para Penerimanya

Ida menyampaikan, pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ia menyampaikan, SE itu sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar semua bisa patuh (comply) terhadap ketentuan-ketentuan ini.

"Dan kemarin sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," kata Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com