KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya menangani permasalahan pekerja migran indonesia (PMI) di luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono pencari kerja luar negeri, calon PMI (CPMI), atau keluarga CPMI, untuk dapat bekerja secara prosedural dan menghindari proses penempatan secara nonprosedural.
"Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ujarnya di di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dia mengatakan itu merespons kasus dua PMI di Suriah yang viral melalui video di media sosial. Kedua PMI tersebut mengkau ingin pulang karena tidak mendapatkan apa yang dijanjikan agensi.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 tahun 2015 mengatur tentang penempatan PMI yang akan bekerja kepada pemberi kerja perseorangan, seperti pekerja rumah tangga (PRT).
Namun, aturan penempatan PMI ke-19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab, saat ini masih dilakukan moratorium sejak 2015.
Suhartono juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak terdaftar di Kemenaker dan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), " katanya.
Suhartono menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan dinas tenaga kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.
"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Baca juga: Viral Video PMI Asal Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah, Bupati Cellica: Kami Akan Pulangkan
Terkait dua PMI di Suriah yang tengah viral, Suhartono mengatakan, Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menangani permasalahan tersebut.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.
Saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai PRT tersebut melalui agensi di Suriah dalam penanganan Kedutaan Besar Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus dengan kondisi sehat dan gaji lancar.
"Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan,” ujarnya.
Kedua PMI tersebut adalah Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur, Jawa Barat yang ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di Suriah.
Baca juga: Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan
“Mereka ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), " jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.