JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mencabut status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menjadi Keadaan Tertentu.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM), antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Suharyanto.
Adapun penyakit mulut dan kuku sempat menyebar dan menyerang hewan ternak sehingga banyak yang mati mendadak.
"Untuk penyakit kuku dan mulut sesuai dengan usulan Mentan (Syahrul Yasin Limpo) sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca juga: 79 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Tangsel, 46 Ekor di Antaranya Sudah Sembuh
Muhadjir menuturkan, keputusan mencabut status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku berbeda dengan keputusan untuk pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, kata dia, pemerintah masih menetapkan status kedaruratan pandemi Covid-19.
Kendati status keadaan tertentu darurat untuk penyakit kuku dan mulut dicabut, penyakit ini tetap masih memerlukan penanganan khusus.
"Artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus dan ini penting untuk menata ulang regulasi terutama yang berkaitan dengan penugasan dari BNPB," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menterinya Tangani Penyakit Mulut dan Kuku Seperti Covid-19
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyusun dan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menangani Covid-19 dan PMK.
Hal ini bertujuan agar tercipta penghematan biaya. Di sisi lain, koordinasi akan menjadi lebih mudah. Satgas bakal bekerja hingga bulan Juni 2023 dan akan ditinjau kembali eksistensinya.
"Disepakati bahwa satgas gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni. Dan nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih perlu, akan dilanjutkan. Kalau tidak (perlu), akan diberhentikan," jelas dia.
Baca juga: Ini Obat PMK untuk Sapi yang Terinfeksi Virus Penyakit Mulut dan Kuku
Sebagai informasi, penyebaran wabah PMK terjadi sejak awal April tahun 2022. Penyakit itu meluas ke 24 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Penyebab penyakit mulut dan kuku adalah virus yang bersifat merusak jaringan sel pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Penyakit ini bisa menyerang sapi, kerbau, domba, kambing, unta, babi, rusa dan ruminansia berkuku belah atau berkuku genap lainnya.
Mengutip dari laman resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit ini jarang berakibat fatal pada hewan dewasa, tetapi sering terjadi kematian yang tinggi pada hewan muda karena miokarditis atau, ketika bendungan terinfeksi oleh penyakit, dan kekurangan susu.
Baca juga: Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu
PMK ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh di lidah dan bibir, mulut, gusi, nostril, puting susu dan di kulit sekitar kuku. PMK menyebabkan kerugian produksi. Sebagian besar hewan yang pulih, membuat mereka menjadi lemah.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.