Salin Artikel

Pemerintah Cabut Status Darurat Penyakit Kuku dan Mulut

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mencabut status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menjadi Keadaan Tertentu.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM), antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Suharyanto.

Adapun penyakit mulut dan kuku sempat menyebar dan menyerang hewan ternak sehingga banyak yang mati mendadak.

"Untuk penyakit kuku dan mulut sesuai dengan usulan Mentan (Syahrul Yasin Limpo) sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Muhadjir menuturkan, keputusan mencabut status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku berbeda dengan keputusan untuk pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah masih menetapkan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Kendati status keadaan tertentu darurat untuk penyakit kuku dan mulut dicabut, penyakit ini tetap masih memerlukan penanganan khusus.

"Artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus dan ini penting untuk menata ulang regulasi terutama yang berkaitan dengan penugasan dari BNPB," ucapnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyusun dan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menangani Covid-19 dan PMK.

Hal ini bertujuan agar tercipta penghematan biaya. Di sisi lain, koordinasi akan menjadi lebih mudah. Satgas bakal bekerja hingga bulan Juni 2023 dan akan ditinjau kembali eksistensinya.

"Disepakati bahwa satgas gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni. Dan nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih perlu, akan dilanjutkan. Kalau tidak (perlu), akan diberhentikan," jelas dia.

Sebagai informasi, penyebaran wabah PMK terjadi sejak awal April tahun 2022. Penyakit itu meluas ke 24 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Penyebab penyakit mulut dan kuku adalah virus yang bersifat merusak jaringan sel pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Penyakit ini bisa menyerang sapi, kerbau, domba, kambing, unta, babi, rusa dan ruminansia berkuku belah atau berkuku genap lainnya.

Mengutip dari laman resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit ini jarang berakibat fatal pada hewan dewasa, tetapi sering terjadi kematian yang tinggi pada hewan muda karena miokarditis atau, ketika bendungan terinfeksi oleh penyakit, dan kekurangan susu.

PMK ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh di lidah dan bibir, mulut, gusi, nostril, puting susu dan di kulit sekitar kuku. PMK menyebabkan kerugian produksi. Sebagian besar hewan yang pulih, membuat mereka menjadi lemah.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/18171111/pemerintah-cabut-status-darurat-penyakit-kuku-dan-mulut

Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke