Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lanjutkan Status Kedaruratan Pandemi Covid-19

Kompas.com - 03/04/2023, 15:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, status kedaruratan masih dilanjutkan sembari melihat perkembangan kasus hingga bulan Mei 2023.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM), antara Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Suharyanto.

"Untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei, akan mendengarkan fatwa dari WHO," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring setelah rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Adapun hingga kini, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum mendeklarasikan pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Muhadjir menuturkan, Pemerintah Indonesia pun akan mengambil keputusan lebih lanjut, ketika WHO sudah menetapkan status Covid-19.

"Pada saat itu pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," kata dia.

Tak hanya itu, pemerintah akan menyusun dan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menangani Covid-19 dan PMK.

Baca juga: Bakal Bertemu WHO Usulkan Deklarasi Endemi, Menkes: Doain Ya...

Hal ini bertujuan agar tercipta penghematan biaya. Di sisi lain, koordinasi akan menjadi lebih mudah. Satgas bakal bekerja hingga bulan Juni 2023 dan akan ditinjau kembali eksistensinya.

"Disepakati bahwa satgas gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni. Dan nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih perlu, akan dilanjutkan. Kalau tidak (perlu), akan diberhentikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com