JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah kendaraan mewah dan uang Rp 10 miliar dari para saksi yang terkait dengan lima tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI
Ketut menyebut, ada empat kendaraan mobil dan tiga kendaraan motor yang disita.
Empat mobil yang disita yaitu satu unit Mobil BMW X5, satu unit Mobil Toyota Innova Venturer, satu unit Mobil Lexus RX 300, satu unit Mobil Honda HRV.
"Satu unit Motor Triumph, satu unit Motor Ducati, satu unit Motor BMW R 1250 GSA," imbuh Ketut.
Selain itu, menurutnya, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi berinisial N dalam perkara dengan nama tersangka GMS.
Dari total uang yang disita terdapat uang tunai senilai 6.400 dollar Amerika Serikat, uang tunai senilai 110.234 dollar Singapura, uang tunai senilai 3.720 euro, uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).
"Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10.149.363.205," ujarnya.
Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejagung 15 Maret, Ini yang Akan Didalami
Adapun dalam perkara dugaan korupsi itu, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Berikut ini rincian uang Rp10 miliar yang disita:
1. Sebanyak Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS.
2. Sebanyak Rp213.348.794 disita dari saksi S selaku Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS.
3. Sebanyak Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL.
4. Sebanyak Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL.
5. Sebanyak Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Geledah 2 Kantor Konsultan
6. Sebanyak Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL.
7. Sebanyak Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL.
8. Sebanyak Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL.
9. Sebanyak Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL.
10. Sebanyak Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS.