Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Kompas.com - 02/04/2023, 13:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengaku menyimpan uang dalam safe deposit box (SDB) untuk menyembunyikan harta dari istri dan anaknya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael menerima gratifikasi puluhan miliar.

Jumlah itu mengacu pada uang dalam SDB berisi Rp 37 miliar yang telah disita KPK.

“Jadi memang saya sembunyikan. Tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael dalam wawancara yang diunggah Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Menurut Rafael, anak dan istrinya kerap meminta membeli sesuatu atau berkunjung ke suatu tempat ketika mengetahui sang ayah memiliki uang dalam tabungan.

Di dalam keluarganya, tabungan memang harus terbuka. Karena itu, ia memutuskan untuk membuka SDB atas namanya sendiri tanpa diketahui istri dan anaknya.

“Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini,” kata Rafael.

“Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” tambahnya.

Baca juga: Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Rafael membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam SDB sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya. Sebab, SDB itu tercatat atas namanya sendiri.

Pada kesempatan tersebut, Rafael mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang disebut memberikan uang kepadanya.

Ia mengeklaim tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja.

“Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tuturnya.

Baca juga: Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Menurut Rafael, uang dalam SDB itu bersumber dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orangtuanya pada 2010. 

Hasilnya, saat itu ia mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk kemudian ditukarkan ke mata uang asing.

Ia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997. Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam SDB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com