Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Kompas.com - 31/03/2023, 16:48 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi jadi perbincangan.

Pangkalnya, nama Heru disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023), yang membahas dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Ini bermula ketika Mahfud mengugkap bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengirimkan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kemenkeu pada 2017 lalu.

Baca juga: Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Oleh karena dugaan TPPU tersebut nominalnya mencapai ratusan triliun, laporan itu diserahkan langsung oleh PPATK ke Kemenkeu.

"Di sini kasus mengenai tadi yang Rp 189 triliun ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sangat sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand per tanggal 13 November 2017," kata Mahfud dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mahfud bilang, pihak PPATK diwakili oleh Kepala PPATK saat itu, Kiagus Ahmad Badaruddin, didampingi Dian Ediana Rae yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PPATK.

Sementara, dari pihak Kemenkeu hadir Heru Pambudi yang saat itu bertindak sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu, Sumiyati sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu kala itu, dan dua pegawai Kemenkeu lain.

Baca juga: Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Menurut Mahfud, penyerahan laporan PPATK tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir.

"Ini yang menyerahkan Ketua (PPATK) Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana. Kemudian (yang menerima) Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjen. Ini ada tanda tangannya semua nih bahwa 2013 kasus ini masuk," terangnya.

Namun demikian, Mahfud bilang, hingga tahun 2020 tidak ada tindak lanjut atas laporan PPATK tersebut. Akhirnya, pada tahun itu pula PPATK mengirimkan surat baru.

Akan tetapi, perkara itu belum juga diusut hingga awa Maret lalu PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun ke Kemenkeu. Laporan itu memuat dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang dilaporkan ke Kemenkeu sejak tahun 2017.

"Nggak ada follow up sejak 2017," ujar Mahfud.

Baca juga: Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus Everybody di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Mahfud mengatakan, ketika PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun ke Kemenkeu beberapa waktu lalu, instansi pimpinan Sri Mulyani itu mengaku tak tahu menahu tentang laporan dugaan transaksi janggal senilai Rp 189 triliun yang sedianya sudah dikirim sejak 2017 lalu.

"Waktu itu ada Wamenkeu, Irjen, dan ini, itu bilang surat ini tidak ada," kata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.

Dalam rapat yang sama, Mahfud mengungkap bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2009-2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com