JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dan Federasi Rusia di Bali, Jumat (31/03/2023).
Menurut Yasonna, perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi Pemerintah RI dalam meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters antara Indonesia dan Rusia di Moskow pada 13 Desember 2019.
Yasonna menilai, jaringan tindak pidana kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar 1,5 triliun dollar AS dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ucap dia.
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi.
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna.
“Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” ujar dia.
Baca juga: RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura Segera Disahkan, KPK Harap Permudah Pencarian DPO
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.
Leboh dari itu, posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum.
Hal ini juga dapat dimanfaatkan untuk membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.