Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang perlu diketahui awak media antara lain pada 24 April- 25 November 2023 pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada 19 Oktober- 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakilnya. Tanggal 28 November 2023- 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu, 11 Februari 2024- 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 - 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara. Demikian tahapan Pemilu seperti dikutip infopemilu.kpu.go.id.
Dengan mengetahui tahapan-tahapan Pemilu, bidang bisnis media pers pun bisa melihat peluang iklan, atau sponsor yang dibutuhkan dalam pengembangan perusahaan.
Jangan lewatkan Pemilu berlalu. Manfaatkan sebaik mungkin, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu hukum terkait pers dan kode etik jurnalistik, serta ketentuan Pemilu.
Bagi wartawan di tahun politik juga dihadapkan pekerjaan yang menantang. Banyak hal yang bisa ditulis sebagai laporan berita langsung maupun investigasi yang membongkar pelanggaran-pelanggaran tersembunyi.
Bahkan wartawan juga punya kesempatan menulis sosok (profil) para calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah, serta tokoh-tokoh kunci di panggung politik.
Penulisan sosok para calon untuk memenuhi keinginan masyarakat tentang para calon yang akan dipilih. Wartawan menulis hal-hal yang positif dengan kritis.
Bukan menulis berita kritis dengan bumbu fitnah karena pesanan politik tertentu. Memfitnah itu sendiri dilarang dalam kode etik jurnalistik.
Hentikan melakukan kerja jurnalistik apabila dalam hati terbesit punya niat buruk, misalnya untuk membunuh karakter seseorang dengan cara memfitnah lewat pemberitaan. Wartawan profesional selalu mengedepankan fakta dan data daripada beropini.
Lakukan konfirmasi terhadap orang-orang yang nama mereka disebut dalam pemberitaan, terutama berita berkait kasus. Perlu dilakukan verifikasi untuk menguji kebenaran informasi yang akan dijadikan bahan berita, check and recheck, dan mewawancari semua pihak yang terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.