Salin Artikel

Media Pers Seribu Wajah

Dengan banyak wajah, media pers yang independen dapat diterima semua pihak. Pers tidak berwajah tetap pada pihak tertentu, golongan dan partai tertentu. Namun pers berdiri di tengah, sehingga semua bisa mengambil manfaat darinya, sebagai infrastruktur penyebaran informasi.

Itulah gambaran yang saya tangkap ketika akan berbicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Tokoh Masyarakat (Patomas) Bogor dan PT Danakirti Media News di Hotel Amaris, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Saya mencoba merefleksikan tentang kebebasan pers dengan memandang dari sudut kemasan yang sedikit beda di acara yang diakhiri buka puasa bersama.

Ketika materi saya sampaikan, suasana audien tenang, diam semua. Saya khawatir ada hadirin yang sulit memahaminya.

Namun saya lanjutkan dengan kata-kata terkenal, “Di bawah matahari ini tidak ada yang baru”. Tidak ada materi baru di sini.

Media pers tetap berada di posisi netral dalam menjaga independensi dan kemerdekaannya sebagaimana dipesankan dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

Kebebasan pers dan kemerdekaannya meneguhkan sejatinya pers sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Tidak boleh ada pihak luar yang memengaruhi, mendekte dan menghalang-halangi pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Namun kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi keempat, akan menghadapi persoalan yang serius apabila wartawan tidak profesional, tidak kompeten, dan apalagi kalau tidak melaksanakan kode etik jurnalistik yang sudah disepakati masyarakat pers.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran pedoman pemberitaan ramah anak, dan kode etik akan menjadi-jadi apabila wartawan tidak membaca undang-undang tentang pers, dan kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik harus dibaca oleh para wartawan dan pengusaha media, supaya mengerti tentang pedoman yang harus selalu dilaksanakan.

Bahkan masyarakat sebaiknya juga turut membaca kode etik jurnalistik supaya bisa ikut mengawasi kerja wartawan. Buku kode etik jurnalistik sudah saatnya dibagi-bagikan kepada masyarakat. Ayo kita mulai!

Tahun Politik

Dalam diskusi publik yang bertema media dalam fungsinya mencerdaskan anak bangsa di tahun politik, saya mencoba mengelaborasinya. Di tahun politik yang menantang 2023- 2024, media pers jangan terkooptasi oleh partai tertentu, sehingga membuat pers tidak bebas.

Pengetahuan tentang politik perlu diperdalam, agenda-agenda dan tahapan pemilihan umum dicatat supaya tidak tertinggal momen-momen penting.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang perlu diketahui awak media antara lain pada 24 April- 25 November 2023 pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada 19 Oktober- 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakilnya. Tanggal 28 November 2023- 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu, 11 Februari 2024- 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 - 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara. Demikian tahapan Pemilu seperti dikutip infopemilu.kpu.go.id.

Dengan mengetahui tahapan-tahapan Pemilu, bidang bisnis media pers pun bisa melihat peluang iklan, atau sponsor yang dibutuhkan dalam pengembangan perusahaan.

Jangan lewatkan Pemilu berlalu. Manfaatkan sebaik mungkin, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu hukum terkait pers dan kode etik jurnalistik, serta ketentuan Pemilu.

Bagi wartawan di tahun politik juga dihadapkan pekerjaan yang menantang. Banyak hal yang bisa ditulis sebagai laporan berita langsung maupun investigasi yang membongkar pelanggaran-pelanggaran tersembunyi.

Bahkan wartawan juga punya kesempatan menulis sosok (profil) para calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah, serta tokoh-tokoh kunci di panggung politik.

Penulisan sosok para calon untuk memenuhi keinginan masyarakat tentang para calon yang akan dipilih. Wartawan menulis hal-hal yang positif dengan kritis.

Bukan menulis berita kritis dengan bumbu fitnah karena pesanan politik tertentu. Memfitnah itu sendiri dilarang dalam kode etik jurnalistik.

Hentikan melakukan kerja jurnalistik apabila dalam hati terbesit punya niat buruk, misalnya untuk membunuh karakter seseorang dengan cara memfitnah lewat pemberitaan. Wartawan profesional selalu mengedepankan fakta dan data daripada beropini.

Lakukan konfirmasi terhadap orang-orang yang nama mereka disebut dalam pemberitaan, terutama berita berkait kasus. Perlu dilakukan verifikasi untuk menguji kebenaran informasi yang akan dijadikan bahan berita, check and recheck, dan mewawancari semua pihak yang terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/14143741/media-pers-seribu-wajah

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi 'Ground Breaking' RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada 'Sport Medicine'

Jokowi "Ground Breaking" RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada "Sport Medicine"

Nasional
Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Nasional
Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Nasional
Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Nasional
Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Nasional
Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Nasional
Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Nasional
Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Nasional
KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Nasional
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Nasional
Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Nasional
Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke