Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Kompas.com - 30/03/2023, 16:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber ICW

KOMPAS.com - Media sosial saat ini dihebohkan dengan istilah 'Markus'. Istilah ini muncul dan menjadi trending topik pasca Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada Markus pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lampau. 

Kata ini muncul ketika rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD dan PPATK kemarin, Rabu 29 Maret 2023. Lantas apa yang dimaksud Markus?

Markus merupakan singkatan dari Makelar Kasus. Makelar Kasus merupakan seseorang yang mengintervensi proses penegakan hukum. 

Ismantoro Dwi Yuwono dalam bukunya Kisah Para Markus (2010) menulis bahwa markus dapat diartikan sebagai seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dekat dengan penegak hukum.

Contoh Markus

Berbeda dengan proses intervensi lainnya, markus lebih cenderung terkenal dengan intervensi negatif. Seperti memenangkan klien dengan segala cara.

Bisa dengan menitipkan agar penegak hukum memberi hukuman yang ringan atau menghilangkan kasus yang sedang diperkarakan.

Imbalannya si penegak hukum dan pihak lain yang terkait bisa menggunakan instrumen barang atau jasa, baik dalam bentuk uang tunai maupun janji, seperti promosi dan mutasi.

Namun begitu meskipun dalam prakteknya sudah telanjur dipersepsikan jelek, markus tidak selalu membela yang salah, tetapi juga membela yang benar alias korban. 

Baca juga: Soal DPR Markus, Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Contoh Kasus Markus

Kasus Markus di Sukabumi

Pada tahun 2018, Polres Sukabumi Kota menangkap seorang makelar kasus yang mengaku bisa mengeluarkan tersangka dari tahanan di Mapolres Sukabumi.

Dalam modusnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang dalam hal ini keluarga atau kerabat dengan iming-iming bisa membebaskan seseorang yang terjerat kasus di Polres Sukabumi. 

Tersangka kemudian di jerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan ddengan ancaman selama 4 tahun penjara.

Kasus Markus di Bali

Pada tahun yang sama terjadi kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Jaksa menuntut dua orang terdakwa Wayan Gede Budiasa dan Muhammad Ridwan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum yang menimpa I Made Mahardika. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 6,83 miliar. 

I Made Mahardika merupakan tersangka kasus pelanggaran Transaksi Elektronik (ITE). Ia diiming-imingi dapat bebas dari masa penahanan. 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com