Ramadhan menjelaskan, tindakan yang Bripka Handoko lakukan itu bukan masalah, selama tetap ada pengawasan terhadap tahanan.
Dia mengatakan, polisi harus menghitung apakah sekiranya tahanan tersebut berbahaya dan berpotensi melarikan diri atau tidak ketika pintu sel dibuka.
"Tetap ada catatannya, kalau tidak membahayakan atau tidak melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tuturnya.
Jenderal bintang 1 Polri itu menyampaikan bahwa pada dasarnya, setiap tahanan pasti mendapatkan perlakuan yang sama.
Mereka memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarga ataupun pihak lain dari luar.
Hanya saja, kata Ramadhan, kembali lagi kepada anggota jaga tahanan, di mana dia harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan yang akan dibukakan pintu penjaranya.
"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," imbuh Ramadhan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut aksi Bripka Handoko tersebut menjadi tindakan polisi yang diharapkan oleh masyarakat.
"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky.
Poengky mengatakan, masyarakat selalu berharap dilindungi, diayomi, dan dilayani oleh Polri.
Apabila polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati mereka, maka masyarakat pasti akan lebih menaruh hormat kepada Polri.
Misalnya, seperti selalu menyapa masyarakat dengan senyuman. Atau, apabila dikaitkan dengan kewenangan penahanan, polisi jangan melakukan penahanan kepada perempuan hamil dan perempuan menyusui.
"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Dalam kejadian ini, Poengky membeberkan kalau Bripka Handoko adalah seorang penyidik di Polsek Maro Sebo.
Dia menduga Bripka Handoko adalah sosok polisi yang menjadi penyidik kasus pencurian yang dilakukan oleh ayah di dalam penjara tersebut.
Maka dari itu, kata Poengky, Bripka Handoko memiliki wewenang untuk memberi izin agar sang ayah dibesuk oleh keluarganya.
Di momen itulah jiwa kemanusiaan Bripka Handoko muncul.
"Sehingga dia yang berwenang memberi izin keluarga untuk menjenguk si ayah. Dan menyaksikan ketika si ayah dan si anak berpelukan terhalang jeruji besi, timbul rasa kemanusiaan Bripka Handoko, yang kemudian membuka pintu sel si ayah agar si ayah dan si anak dapat berpelukan," imbuh Poengky.
(Penulis: Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri, Adhyasta Dirgantara | Editor: Diamanty Meiliana, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.