JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mulai menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Presiden akan segera mem-follow up penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena Inpres-nya sdh keluar," ujar Mahfud.
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Ketidakjelasan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Menurutnya, tindak lanjut tersebut akan dimulai oleh Presiden secara simbolis.
Tujuannya untuk menandai dimulainya penyelesaian secara yudisial rekomendasi-rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Presiden akan melakukan kick off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi HAM itu dan mungkin nanti Presiden akan melakukan kick off dari Aceh atau mungkin dari Papua, tetapi akan serentak pada waktu yang sama di seluruh Indonesia," jelas Mahfud.
"Bentuknya seperti apa nanti secara teknis saya ditugaskan berbicara dengan Menteri PUPR. Karena itu menyangkut nanti semacam monumen," tambahnya.
Baca juga: Inpres Nomor 2/2023, Menkeu Prioritaskan Anak Korban Pelanggaran HAM Berat Dapat Beasiswa LPDP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari lalu.
Jokowi menyatakan, sudah membaca secara seksama laporan tersebut.
"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi.
Atas peristiwa itu, Jokowi mengaku menyesalkannya. Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.